F A Q Lapor Diri LPTK Universitas Muhammadiyah Metro
| No | Questions | Answers |
| 1 | Apa yang dimaksud dengan lapor diri PPG? | Lapor diri PPG adalah tahap administrasi yang wajib dilakukan oleh calon mahasiswa PPG. Berdasarkan bentuk pelaksanaannya, kegiatan ini mirip seperti proses penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan di LPTK. Proses ini dilakukan di LPTK dan bertujuan untuk memastikan identitas, kelengkapan dokumen, serta hal lainnya telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan. Melalui proses ini, LPTK akan memvalidasi data, menerbitkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa), dan sinkronisasi ke PDDikti. |
| 2 | Bagaimana cara melakukan lapor diri? | Peserta atau calon mahasiswa dapat melihat LPTK/perguruan tinggi yang ditunjuk di akun SIMPKB. Jika UM Metro terpilih sebagai LPTK penyelenggara, pastikan cek semua tautan lapor diri berdasarkan Tahap/Gelombang dan Tahun ploting, sesuai dengan yang tertera di SIMPKB. Daftar tautan lapor diri PPG UM Metro dapat diakses melalui laman https://ppg.fkip.ummetro.ac.id/kategori/lapor-diri. |
| 3 | Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor diri? | Persyaratan akan disesuaikan dengan aturan saat tahap dan tahun dibuka periode lapor diri. Untuk memastikan daftar dokumen, peserta harus mengecek tautan pada masing-masing tahap sesuai yang terlampir pada laman https://ppg.fkip.ummetro.ac.id/kategori/lapor-diri. |
| 4 | Apakah penulisan nama dilengkapi dengan gelar? | Tidak, setiap nama di biodata dan sistem lapor diri ditulis secara lengkap namun tanpa gelar. Harap menulis nama sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, misalnya tiap kata diawali huruf kapital. Contoh: Ahmad Fulan |
| 5 | Bagaimana jika pekerjaan saat ini tidak sesuai KTP? | Saat mengisi lapor diri, pekerjaan saat ini boleh ditulis sesuai KTP atau sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Peserta dapat memprioritaskan pekerjaan sesuai kenyataan. Misalnya, apabila pekerjaan di KTP masih tertulis mahasiswa sedangkan saat ini sudah bekerja sebagai guru, maka dapat ditulis Guru. |
| 6 | Apakah SKCK harus sesuai KTP atau domisili? | LPTK UM Metro tidak memiliki ketentuan alamat pembuatan SKCK. Selama SKCK dikeluarkan oleh institusi/lembaga yang resmi dan berwenang dalam hal ini Kepolisian, tidak masalah jika berbeda dari KTP atau domisili. Fokus utamanya adalah dokumen SKCK tersebut legal atau asli. |
| 7 | Saya diminta mengisi NISN, namun tidak memiliki NISN? | Pada form lapor diri PPG FKIP UM Metro, terdapat isian NISN. Jika peserta tidak memiliki NISN, peserta dapat mengisi dengan NIM saat kuliah S1. |
| 8 | Perguruan tinggi pernah berubah nama, lalu tulis yang mana? | Asal perguruan tinggi (S1) peserta yang ditulis untuk keperluan lapor diri adalah yang sesuai/tertera di Ijazah. Misalnya, jika kampus lama bernama “STKIP Muhammadiyah Metro” dan saat ini berubah menjadi “Universitas Muhammadiyah Metro”, lalu di ijazah bernama STKIP Muhammadiyah Metro, maka nama kampus yang ditulis pada lapor diri adalah STKIP Muhammadiyah Metro (nama kampus lama). |
| 9 | E-mail apa yang digunakan untuk Lapor Diri? | E-mail yang digunakan untuk lapor diri adalah e-mail aktif yang bisa diakses. |
| 10 | Bagaimana jika e-mail Lapor Diri berbeda dengan SIMPKB atau RGTK? | Tidak masalah. Dalam proses lapor diri, fokus utamanya adalah e-mail bisa diakses peserta. |
| 11 | Bagaimana jika saya tidak konfirmasi kesediaan di SIMPKB? | Jika tidak konfirmasi kesediaan, maka peserta TIDAK DIPERKENANKAN lapor diri di LPTK PPG FKIP UM Metro. Tim akan mengirimkan daftar nama yang telah konfirmasi kesediaan pada masa pembukaan lapor diri. |
| 12 | Bisakah lapor diri melewati batas waktu yang ditentukan? | Tidak bisa. Peserta sebaiknya telah menyiapkan berbagai persyaratan sebelum masa lapor diri dibuka. |
| 13 | Apakah boleh scan/pindai dokumen dengan handphone atau Camscanner? | Boleh, selama hasil pindaian terlihat jelas dan bersih. |
| 14 | Apakah foto wajib menggunakan dasi? | Cek kriteria foto sesuai dengan tautan lapor diri. |
| 15 | Apakah surat keterangan sehat atau NAPZA harus dari RS pemerintah atau sesuai alamat KTP? | Tidak harus di RS Pemerintah dan tidak harus RS yang berada di satu wilayah KTP. Boleh mengurus surat tersebut sesuai domisili atau tempat tinggal saat ini. |
| 16 | Tanggal Pakta Integritas dibuat kapan? | Tanggal dibuat selama masa pembukaan lapor diri. Misalnya, jika lapor diri dibuka pada 17 - 21 November 2026, maka peserta bisa menulis tanggal 17 - 21 November 2026 (pilih salah satu). |
| 17 | Saya sudah membuat dokumen lapor diri sebelum perubahan jadwal, apakah saya harus membuat dokumen terbaru? | Tidak perlu, Anda bisa menggunakan dokumen persyaratan yang sudah dibuat. |
| 18 | Apa isi keterangan dokumen persyaratan seperti SKCK, maupun NAPZA. | Minimal tertulis, “Untuk Mengikuti PPG” |
| 19 | Berapa parameter untuk tes NAPZA? | Minimal 3 zat parameter |